Jakarta, indonesianpost.net-Dalam keseharian kita sering sekali kita mendengar istilah Mediasi, Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan seorang Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak yang netral dalam membantu para pihak. Adapun tujuan dari Mediasi sendiri adalah mendapatkan penyelesaian sengketa secara Damai, Cepat, Efektif dan Dapat membuka akses lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang berkeadilan.
Wajibkah Mediasi ? Dalam semua Perkara Perdata baik dalam Pengadilan Agama maupun Pengadilan Perdata WAJIB
Terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, Mediasi dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bentuk yaitu Mediasi di dalam pengadilan dan Mediasi di luar pengadilan. Yang mendasari pelaksanaan Mediasi di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, karena dan, dalam pertimbangam putusan wajib menyebutkan adanya upaya Mediasi, sehingga jika suatu perkara di persidangan dan di hadiri kedua belah pihak tidak dilakukan upaya Mediasi maka Putusan batal demi Hukum. Apabila para pihak melakukan Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan damai maka melalui Mediator para pihak dapat mengajukan kesepakatan damai tersebut kepada Hakim pengadilan yang memeriksa perkara agar dikuatkan dalam
Akta Perdamaian.
Kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
– Sesuai kehendak para pihak;
– Tidak bertentangan dengan hukum;
– Tidak merugikan pihak ketiga;
– Dapat dieksekusi;
– Dengan itikad baik.
Sesuai dengan Pasal 1858 ayat (1) dan (2) KUHPerdata dan Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg ayat (2) dan (3) yang mengatur mengenai perdamaian dan perjanjian perdamaian, menerangkan bahwa :
1. Putusan Perdamaian mempunyai kekuatan yang sama layaknya putusan Hakim ( pengadilan) dalam tingkat akhir yang artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak dapat dimintakan upaya Hukum Banding maupun Kasasi.
2. Akta perdamaian memiliki kekuatan pembuktian sempurna yang arti nya apabila akta perdamaian dijadikan alat bukti maka tidak memerlukan lagi alat bukti pendukung lainnya karena akta perdamaian sama hal nya dengan akta otentik buatan pejabat umum yakni hakim melalui putusan perdamaian.
3. Akta perdamaian (acta van dading) hasil Mediasi memiliki kekuatan eksekutorial yang artinya putusan perdamaian tersebut memuat irah-irah ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” maka memiliki kekuatan eksekutorial.
Mediasi selalu menghasilkan penyelesaian sengketa dengan seimbang bagi para pihak (win win solution) sehingga tidak merugikan para pihak yang berpekara.
HAI & PARTNERS LAWFIRM
JL. Kelapa Gading Kirana Timur A-11/15
RT.001 RW.08, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara 14240
Telp : 021 – 31118055 / 085810008139
( Penulis adalah Advokat, praktisi Hubungan Industrial Bersertifikat, Mediator Bersertifikat pada HAI & Partners Law Firm )